PALANGKA RAYA - Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng kembali melakukan mediasi antara masyarakat dengan perusahaan besar sawit (PBS) terkait kewajiban plasma 20%. Dalam hal ini, Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng selalu berkomitmen untuk menyelesaikan masalah tanpa mengganggu iklim investasi di Kalimantan Tengah.
"Hari ini Dinas Perkebunan memfasilitasi mediasi tuntutan realisasi kebun plasma masyarakat Desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan terhadap PT Bisma Dharma Kencana (BDK)," kata Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng Rizky R Badjuri.
Mediasi itu berlangsung di Aula Kantor Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng, yang dihadiri oleh perwakilan masyarakat Desa Bangkuang dan unsur forkopimda Kabupaten Katingan.
Fasilitasi mediasi ini terjadi karena surat dari Kepala Desa Bangkuang kepada Ketua DPRD Provinsi Kalteng bulan Februari 2023, perihal mohon realisasi plasma pada PT BDK yang salah satu tembusannya ditujukan kepada Gubernur Kalteng.
"Maka atas dasar itu Dinas Perkebunan mencoba memfasilitasi mediasi dengan mengundang masyarakat, unsur forkopimda Kabupaten Katingan, PT BDK, agar permasalahan ini dapat segera selesai. Tujuannya adalah agar investasi di Kalimantan Tengah Tetap bisa berjalan aman tanpa ada yang dirugikan," ucap Rizky.
Tapi, Rizky sangat menyayangkan tidak satu orang pun dari PT BDK hadir dalam mediasi kali ini. Untuk itu mediasi ini akan dijadwalkan ulang pada tanggal 5 Mei 2023.
"Kita harapkan bersama, semoga manajemen atau pimpinan PT BDK bisa hadir dalam pertemuan mediasi kedua nanti," imbuhnya.
"Kami juga baru tahu, ternyata kantor Perwakilan PT BDK ternyata tidak ada di Kota Palangka Raya, dan ini akan menjadi pertimbangan kami selanjutnya," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala BUMDES Bangkuang, Kosasih DA menjelaskan, masalah tersebut sudah berjalan 20 tahun, namun sampai saat ini tidak ada solusi. Bahkan CSR dari pihak perusahaan pun justru lebih banyak menjalankan programnya ke desa lain yang ada di sekitar, sehingga masyarakat Desa Bangkuang seperti tidak diperhatikan.
"Disana ada Dusun Bisma, tetapi anehnya desa induknya tidak dikasih plasma, dengan berbagai macam alasan. Kami tidak melarang investor untuk datang ke Kalteng, berinvestasi terhadap sumber daya alam. Tetapi tolong penuhi dahulu kewajiban mereka dengan masyarakat," ucapnya.
Selain itu, ia juga menyayangkan pihak perusahaan yang tidak hadir pada pertemuan tersebut. Ia berharap, mediasi yang dilakukan pada 5 Mei 2023 mendatang, pihak perusahaan dapat berhadir guna menyelesaikan masalah realisasi plasma tersebut.
"Masyarakat juga berharap Bupati Katingan dapat aktif untuk memfasilitasi penyelesai-an masalah ini. Nantinya hasil yang didapat, semua akan diserahkan kepada masyara-kat. Apabila mediasi yang nantinya dilakukan tidak ada solusi, maka langkah selanjut-nya kami akan ke kementerian," tandasnya.
(Era Suherti)
0 Comments