BARITO TIMUR - HJ (30) tahun, warga Desa Wungkur Nanakan Kecamatan Awang Kabupaten Barito Timur Provinsi Kalimantan Tengah, diamankan oleh aparat karena melakukan perusakan mapolsek dan kantor desa pada sabtu 3 juli 2021.
Kapolres Bartim Akbp Afandi Eka Putra Sh, Sik, M. Pict menjelaskan, HJ tersangka yang melakukan ancaman pembunuhan terhadap anggota dan melakukan pengrusakan kantor polsek awang serta perusakan di kantor desa wungkur nanakan dipicu mabuk minuman keras oplosan dan dendam, jelas kapolres saat press conference, senin, 5 juli 2021.
Dari pengakuan tersangka, dua tahun yang lalu tersangka pernah diproses oleh polsek awang namun tersangka merasa diperlakukan tidak baik sehingga timbul rasa dendam.
Sedangkan perusakan yang dilakukan tersangka di kantor desa wungkur nanakan karena dendam terhadap aparat desa yang dinilainya banyak melakukan korupsi.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments