BUNTOK – Seluruh Komisi DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa untuk difasilitasi ke biro hukum Provinsi Kalimantan Tengah.
Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Barsel, H Raden Sudarto di Buntok, Rabu (3/8/2022).
Ia mengatakan, pihaknya optimis Ranperda tersebut akan selesai dalam waktu secepatnya. Mengingat, dari beberapa kali rapat sebelumnya tidak menemui masalah.
Selain itu, Ranperda tentang tata cara pemilihan kepala desa sudah beberapa kali dikonsultasikan dan menampung segala referensi dari beberapa daerah yang sudah melaksanakan pemilihan kepala desa
Sebelumnya, pada Hari Selasa (2/8) kemarin, pihak Bapemperda DPRD Barsel sudah melaksanakan rapat bersama Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa setempat dan sepakat memprioritaskan penyelesaian Ranperda secepatnya.
(Ary Mampas)
0 Comments