BUNTOK – DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel), menggelar Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022 yang dilaksanakan di ruangan Graha Paripurna DPRD setempat, Jumat (29/7/2022) guna menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, antara penjabat bupati dan DPRD.
“Menurut undang-undang, 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir harus sudah disetujui bersama. Lewat dari itu kena pinalti,” ucap Ketua DPRD Barsel, Ir H M Farid Yusran kepada wartawan usai memimpin rapat.
Selain itu, disampaikan juga laporan hasil reses pimpinan dan anggota DPRD Barsel masa persidangan II tahun sidang 2022 yang dilaksanakan pada tanggal 20 hingga 26 Juni yang lalu.
Penyampaian hasil reses dinilai sangat perlu disampaikan kepada pihak eksekutif karena merupakan bagian dari pokok-pokok pikiran DPRD.
(Ary Mampas)
0 Comments