PULANG PISAU - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfodis) Pulang Pisau Moh Insyafi, melalui Kabid komunikasi dan informatika Wardoyo mengatakan selaku PPID berkeinginan untuk melakukan upaya-upaya dalam mendorong implementasi keterbukaan informasi publik di level badan publik desa dengan cara melakukan sosialisasi dan pendampingan.
Oleh sebab itu pihaknya menggelar sosialisasi terkait standar Layanan Informasi Publik di Kecamatan Jabiren Raya
"Kegiatan ini dalam hal keterbukaan informasi publik antara undang undang nomor 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP), dan undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa (UU Desa)," ucapnya.Kamis (20/10/2022).
Perlu diketahui, UU Desa tersebut memiliki keterkaitan yang sangat erat, Pasal 24 UU desa yang menyebut penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan azas a, kepastian hukum b, tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum: d. keterbukaan; e proporsionalitas; f. profesionalitas; g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatif.
"Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cara cepat, murah, dan cara sederhana," tutupnya.
(Surya Adi Winata)
0 Comments