PALANGKA RAYA - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transemigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Rivianus Syahril Tarigan menyampaikan ada beberapa poin utama dalam Surat Keputusan Gubernur nomor 188.44/442/2021 Tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022.
Poin pertama dalam peraturan tersebut adalah besaran nilai UMP Kalteng sebesar Rp2.922.516 setiap bulannya yang berlaku 1 Januari 2022 sampai 31 Desember 2022.
Selanjutnya UMP 2022 yang sudah ditetapkan tersebut berlaku bagi pekerja dengan masa kerja dibawah satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya kepada pekerja,” sebut Sahril menyampaikan poin ketiga, Sabtu 20 November 2021.
Selanjutnya perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah ditetapkan.
Poin kelima bagi pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berpedoman pada struktur dan masa kerja/pengalaman kerja.
Poin terakhir UMP yang telah ditetapkan tersebut dikecualikan bagi pekerja usaha mikro dan usaha kecil yang ada di Kalteng.
(Deddi)
0 Comments