P. Raya

Disperkimtan Terima Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi

Palangka Raya - Dalam mendukung upaya pemerintah dalam pengendalian gratifikasi Disperkimtan Prov. Kalteng menerima kunjungan sosialisasi Pengendalian Gratifikasi yang disampaikan oleh Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Prov. Kalteng, di Aula Berkah Disperkimtan, Jumat 18 maret 2022.

Erlin Hardi mengucapkan terima kasih karena Disperkimtan mendapat kesempatan menerima sosialisasi tersebut dan ia meminta kepada seluruh ASN Disperkimtan agar memanfaatkan kegiatan sosialisasi sebaik-baiknya, dengan menyimak materi yang akan disampaikan dan berdiskusi perihal gratifikasi.

“Dengan sosialisasi ini saya berharap bisa memperkaya wawasan kita akan gratifikasi. Apa yang bisa diterima dan apa yang harus ditolak, dan apabila boleh diterima, kita juga bisa mengetahui apa-apa saja yang harus dilaporkan dan apa-apa saja yang tidak perlu dilaporkan. Karena mungkin saja yang kita lakukan selama ini, yang turun temurun dianggap hal yang lumrah menurut adat istiadat setempat bisa termasuk salah satu bentuk gratifikasi menurut undang-undang,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Pemprov. Kalteng telah menerbitkan Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah. Penerbitan Pergub ini dalam rangka mewujudkan birokrasi yang bersih dan responsif terhadap pemenuhan hak dasar rakyat melalui reformasi birokrasi sekaligus menjadi dasar hukum pembentukan UPG Pemprov Kalteng.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments