P. Raya

Ditsamapta Amankan Pemuda Pembawa Obat Terlarang

PALANGKA RAYA - Tim Raimas Ditsamapta Polda Kalteng mengamankan 1 orang pria bersama barang bukti diduga obat terlarang dijalan g.obos 14 Kecamatan Jekan Raya Palangka Raya pada pukul 23.45 WIB. Rabu malam 7 April  2021. "Satu pria itu yakni MAR (27) tersebut merupakan warga yang merantau dari banjarmasin," kata Wakil Direktur Ditsamapta Polda Kalteng AKBP Timbul RK Siregar mewakili Direktur Kombes Susilo Wardono. Timbul menjelaskan, bermula anggota Ditsamapta Polda Kalteng melakukan patroli Harkamtibmas diwilayah Kota Palangka Raya pada malam hari. Saat melintas diseputaran Jalan G.obos 14 didapati pengendara motor yang mencurigakan. Ketika dihampiri  pria itu mencoba melarikan diri, namun berhasil diberhentikan. "Ketika kita lakukan penggeledahan badan, kita temukan 10 Butir Obat terlarang diduga narkotika yang disimpan di sendalnya tandasnya. MAR mengaku mengonsumsi obat terlarang agar bisa tidur nyenyak dan cepat istirahat sepulang dia kerja. Ditsamapta Polda Kalteng akan terus berupaya selalu menjaga Kamtibmas Khususnya Kota Palangkaraya Dan menjadi Ujung tombak pemberantasan narkoba tegas Timbul.

 

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments