KATINGAN – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Katingan, perkenalkan perizinan melalui sistem On-Line Singgle Submission (OSS) berbasis resiko kepada pelaku usaha. Dikatakan Bupati Katingan Sakariyas, tujuan memperkenalkan OSS berbasis resiko bagi pelaku usaha, untuk memberikan legalitas, sehingga aman dalam berusaha dan berinvestasi.
“Jadi, giat ini sangat penting, karena memperkenalkan sistem OSS, yang intinya pelaku usaha mendapatkan legalitas serta aman berinvestasi,” Ungkap Bupati Katingan, Sakariyas, usai membuka kegiatan di Bahalap Hotel Palangkaraya, Senin (26/06/2023).
Lebih lanjut, disebutkan Sakariyas, berkaitan dengan pelatihan yang dilakukan DPMPTSP bagi pelaku usaha Penanaman Modal Asing (PAM), Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Usaha Mikro Kecil (UMK), untuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik dengan penerapan tanggungjawab sosial (CSR), penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara rutin, serta peningkatan kompetensi tenaga kerja dengan pelatihan teknologi dan memenuhi standar peraturan yang berlaku.
“Apabila terdapat perusahaan tidak melaksanakan apa yang telah ditetapkan, dapat dikenakan sangsi administratif bahkan bisa dilakukan pencabutan izin usaha,” Katanya.
Sakariyas berharap, peserta dapat mengikuti setiap materi yang disampaikan dan diterapkan di perusahaan masing-masing.
“Ikuti dan terapkan setiap apa yang disampaikan sehingga, perusahaan yang berinvestasi di Katingan berjalan aman,” Tandasnya.
(Novryanto)
0 Comments