KAPUAS - Kepolisian Resort Kapuas, Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu dan pil ekstasi pada Senin 26 Juni 2023. Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika dilakukan Wakapolres Kapuas Komisaris Polisi Asdini Pratama Putra bersama Kasat Narkoba Akp Subandi dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kapuas, Pengadilan Negeri Kapuas dan Badan Narkotika Kapuas atau BNK.
Adapun barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu yang dimusnahkan berjumlah sebanyak dua puluh tujuh koma empat puluh dua gram. Sedangkan pil ekstasi sebanyak sepuluh butir. Pemusnahan barang bukti sabu dan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblander, setelah dilarutkan dengan cairan pembersih lantai. Acara pemusnahan berlangsung di markas satresnarkoba polres kapuas.
Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari tiga kasus,dengan tempat kejadian perkaranya dua kasus di Kecamatan Selat dan satu kasus Di Sungai Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas.
Sementara itu Kasat Narkoba Akp Subandi menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari kegiatan operasi antik polres Kapuas tahun 2023. Selama dua puluh lima hari operasi antik dilaksanakan, polres kapuas berhasil mengungkap sebanyak sembilan kasus narkoba dari yang ditargetkan sebanyak tiga kasus.
Adapun barang bukti dari sembilan kasus narkoba tersebut, untuk sabu-sabu sebanyak empat puluh empat koma lima puluh tiga gram dan untuk obatan-obatan sebanyak 10 butir pil ekstasi dengan berat enam koma tiga puluh dua gram. Sedangkan untuk jumlah tersangkanya sebanyak dua belas orang laki-laki.
(Irfansyah)
0 Comments