P. Raya

DPRD akan Bahas Kerusakan Jalan Palangka Raya-Kuala Kurun

Palangka Raya - Menindaklanjuti kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang saat ini semakin parah akibat dilintasi angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS), kalangan DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) akan secepatnya menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) melalui dinas/instansi terkait.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA) Lohing Simon, saat dibincangi di gedung dewan, Kemarin. 

Menurutnya, penjadwalan RDP tersebut merupakan salah satu upaya agar kerusakan ruas jalan Palangka Raya-Kuala Kurun segera teratasi.

“Saya telah berkomunikasi langsung dengan Gubernur Kalteng terkait kerusakan ruas jalan lintas kabupaten antara Palangka Raya-Kuala Kurun, dimana kerusakan ruas jalan tersebut diduga semakin parah akibat dilintasi angkutan PBS dan kita sudah mendapatkan instruksi agar masalah ini cepat dikomunikasikan dengan instansi terkait,” ucapnya.

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gunung Mas (Gumas) dan Kota Palangka Raya ini juga mengatakan, digelarnya RDP terkait penanganan ruas Palangka Raya-Kuala Kurun bertujuan untuk menggali informasi, khususnya menyangkut izin operasional dari PBS yang melintas diruas jalan tersebut.

“Kita ingin menggali informasi, apakah perusahaan memiliki izin untuk melintas dijalan tersebut. Kalau memang tidak memiliki izin, tentunya pihak perusahaan wajib membuat dan melintas dijalan khusus, bukan jalan umum. Karena kita sudah memiliki aturan yang mengatur lalu lintas perusahaan,” tegasnya.

Berdasarkan fakta dilapangan, ada beberapa PBS yang melintas di ruas jalan tersebut untuk mengangkut hasil alam berupa batubara, kayu log dan kelapa sawit. Sehingga perlu adanya penegasan dari Pemprov Kalteng angkutan Sumber Daya Alam (SDA) tersebut bisa ditertibkan.

“Info dilapangann, jalan tersebut digunakan PBS untuk mengangkut hasil produksi mereka. Kalau memang mereka tidak memiliki izin untuk melintas dijalan umum, sudah seharusnya pemerintah daerah menertibkan angkutan tersebut, agar kerusakan tidak semakin parah,” pungkas politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini.


(Infodprdkalteng/Mela)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments