PALANGKA RAYA – DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar Rapat Paripurna Istimewa Masa Persidangan II tahun sidang 2021, Selasa (29/6). Paripurna kali ini digelar, dalam rangka penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) atas laporan Keuangan dan Kinerja Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2020.
Dalam rapat Paripurna tersebut, Anggota IV BPK-RI Isma Yatun menyampaikan, tahun 2020 merupakan tahun ke 6 penerapan Akuntansi Berbasis Aktual, baik dari sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan yang terbagi dari 7 pointer. Diantaranya, Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
“Melalui penyajian laporan keuangan yang terbagi atas 7 poin utama serta menilai dari LKPD Kalteng TA 2020 yang telah dilaksanakan. BPK-RI melihat sudah adanya kesesuaian Standar Akutansi Pemerintah (SAP), Efektifitas Sistem Pengendalian Interen, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan kecukupan pengungkapan. Sehingga BPK-RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), pencapaian ini merupakan ke 7 kalinya bagi Pemerintah Daerah Kalteng,” ucapnya.
Saat yang sama, Ketua DPRD Kalteng Wiyatno, dalam sambutannya menyampaikan, dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 23, bahwa DPRD menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK-RI yang diatur lebih lanjut dan sesuai ketentuan UU RI yang diatur dalam pasal 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan serta tanggung jawab keuangan negara pasal 17 ayat 2, dinyatakan bahwa LHP atas keuangan pemerintah daerah, diserahkan kepada DPRD.
“Dalam laporan yang dimaksud, sesuai dengan kesepakatan antara BPK-RI dan DPRD Kalteng, sebagaimana tertuang dalam pasal 3 huruf (a) yang menyatakan bahwa penyerahan LHP keuangan pemerintah daerah dilaksanakan dengan tata cara formal melalui Rapat Paripurna Istimewa,” ujarnya.
Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) V, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini juga menjelaskan, laporan hasil BPK-RI merupakan hasil pelaksanaan audit terhadap penyelenggara pengelola keuangan pemerintah daerah Kalteng selama tahun anggaran 2020. Sedangkan opini WTP merupakan kesimpulan dari hasil audit BPK-RI terhadap penyelenggaraan keuangan daerah.
“Sebagaimana telah kita dengarkan bersama, bahwa Pemprov Kalteng telah berhasil memperoleh opini WTP dan opini tersebut telah diraih selama 7 tahun berturut-turut. Hal ini membuktikan bahwa Pemprov Kalteng telah bekerja dan berupaya menjadikan Bumi Tambun Bungai sebagai Provinsi yang memiliki tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ungkapnya.
Keberhasilan kata dia, tidak lepas dari usaha dan upaya keras Pemprov Kalteng, serta adanya dukungan maupun kerjasama dari DPRD, sebagai wujud kemitraan yang baik dalam menjalankan tugas dan kewenangan masing-masing. “Wujud kemitraan yang baik dan saling menghormati inilah yang menjadi penentu keberhasilan dalam pencapaian opini WTP secara berkelanjutan. Oleh karena itu, DPRD Kalteng mendorong para pengelola keuangan untuk terus meningkatkan kinerja secara maksimal,” tandasnya.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan ini juga berharap, agar sejumlah temuan BPK-RI, dapat segera diperbaiki Pemprov Kalteng, sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditentukan. “Dengan penuh rasa tanggung jawab, DPRD Kalteng selalu siap mengawal dan mengawasi proses pelaksanaan tindak lanjut temuan tersebut,” tegasnya.
(Infodprdkalteng/Mela)
0 Comments