TAMIANG LAYANG - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur sampaikan keputusan atas penyempurnaan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang retribusi persetujuan bangunan dan gedung (RPBG) hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, pada rapat paripurna, Selasa 31 Januari 2023.
Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD, Depe, SE. Hadir Wakil Bupati Barito Timur, anggota DPRD, kepala OPD dan undangan lainnya. Pada kegiatan tersebut ditandatangani persetujuan DPRD atas raperda RPBG dan dokumen tersebut langsung diserahkan kepada Wakil Bupati.
Usai memimpin rapat kepada wartawan depe menyampaikan bahwa raperda retribusi persetujuan bangunan dan gedung tentang membangun atau pengganti izin mendirikan bangunan. Segala persaratannya termuat didalam raperda yang sudah difasilitasi gubernur.
Dirinya berharap dengan terbitnya raperda ini menjadi perda, hasil pendapatan asli daerah dari ijin mendirikan bangunan meningkat.
(Ahmad Fahrizali / Haji Suriansyah)
0 Comments