BUNTOK – DPRD Barito Selatan (Barsel) menyepakati rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perusahaan umum daerah (Perumda) Air Minum Tirta Barito ditindaklanjuti menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal itu sesuai hasil rapat gabungan komisi DPRD yang telah dilaksanakan,” kata Wakil Ketua DPRD Barsel, Enung Irawati, Selasa 31 Januari 2023.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil rapat, semua komisi menyetujui Raperda tersebut ditindaklanjuti dan pihaknya menyerahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk memfasilitasi ke bagian hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Setelah rampung difasilitasi di bagian hukum Pemprov Kalteng , Raperda tersebut akan diparipurnakan menjadi Perda,” ucap politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Barsel, Raden Sudarto menambahkan, raperda ini merupakan keperluan untuk lebih meningkatkan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air bersih kepada masyarakat di daerah ini. Jika disetujui menjadi Perda maka akan disusun kembali mengenai susunan organisasi dan pengawasannya. “Nantinya jumlah dewan pengawasnya akan disesuai-kan dengan jumlah pelanggannya,” terang politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barsel ini. Dengan adanya perubahan status PDAM menjadi Perumda, diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
(Ary Mampas)
0 Comments