MUARA TEWEH - DPRD Kabupaten Barito Utara adakan Rapat dengar pendapat antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kabupaten Barito Utara bersama Pemerintah Daerah dan Perusahaan PT. Batara Perkasa membahas masalah penggunaan jalan nasional yang digunakan perusahaan untuk mengangkut hasil tambang batu bara.
Kepala Dinas PUPR Iman Topik melaporkan, bahwa saat ini jalan kabupaten yang digunakan sepanjang 3,3 Kilometer. Namun saat ini dalam tahap pengerjaan oleh perusahaan dengan membuat jalan rigit.
Iman Topik mengatakan selain PT. Batara Perkasa, juga ada perusahaan sawit yang melintasi jalan dari PT.MPG dari kilometer 52 arah Puruk CAHU sepanjang kurang lebih 10 kilometer.
Dalam rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh wakil Ketua I DPRD Permana Setiawan dan beberapa anggota, mempertanyakan masalah penggunaan jalan Kabupaten yang digunakan oleh perusahaan.
Tajeri anggota DPRD yang ikut rapat dengar pendapat, meminta agar perusahaan PT. Batara Perkasa menyelesaikan perbaikan jalan. Salah satunya membuat jalan rigit agar jalan yang dilintasi masyarakat dan juga perusahaan diselesaikan terlebih dulu.
Tajeri juga meminta kejelasan ijin pengguna jalan Kabupaten yang digunakan oleh PT.Batara Perkasa, hal ini agar tahu persis mekanisme perijinan. karena selama ini ada juga perusahaan yang meminta ijin penggunaan jalan nasional untuk angkutan hasil tambang.
Suriannor yang juga anggota DPRD meminta perusahan lengkapi dulu perijinan, sebelum melakukan aktivitas seperti ijin penggunaan jalan dan lainnya. Kita hanya minta perusahaan menunjukan surat perijinan lengkap, kalau tidak stop aja kegiatan.
(Syarbani/Mardedi)
0 Comments