Kalteng

Izin Lingkungan PT. IMK Diduga Kedaluwarsa

PURUK CAHU - PT. Indo Muro Kencana adalah perusahaan tambang emas yang beroperasi di kabupaten Murung Raya Provinsi Kalimantan Tengah yang dioperasikan berdasarkan perjanjian Kontrak Karya (KK) generasi ketiga dengan pemerintah Indonesia yang mencakup konsesi seluas kurang lebih 47.940 ha di Kabupaten, Murung Raya, Propinsi Kalimantan Tengah dan berakhir pada tahun 2025

Undang Undang nomor 17 tahun 2013 tentang Orkemas
Undang Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik
Undang Undang Kehutanan nomor 41 tahun 1999
Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 Ttg Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Undang Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara
Undang Undang  No 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Eksistensi PT. Indo Muro Kencana yang melakukan Eksploitasi Emas di Bumi Tana Malai Tolung Lingu Kabupaten Murung Raya menyisahkan banyak masalah. Mulai dari izin lingkungan khusus yang belum dikantongi, dititik area aktivitas penambangan.

"Eksekutiv Direktur Perkumpulan Punan Arung Buana Jaringan Advokasi, Social Lingkungan dan Hak Asasi Manusia Kabupaten Murung Raya Thomas Wanly, SH, mengatakan ke Huma Betang. Bahwa Aktivitas penambangan oleh PT. IMK di Wilayah Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten MURA Block Bantian yang mana dulu nya disebut Luit Bawah dan Permata diduga hingga sekarang masih belum dilengkapi izin lingkungan pertambangan AMDAL, ANDAL, RKL, RPL dan FS." katanya.

Status Pinjam Pakai Kawasan serta pelepasan kawasan Hutan untuk aktivitas Produksi PT.Indo Muro Kencana diKawasan Luwit Bawah, Arung Maan Timur, Garantung/Bantian Selatan ,Stg7, Stg8, Batmand, Permata Desa Batu Mirau, Desa Tumbang Bantian di Kecamatan Sungai Babuat Kabupaten Murung Raya (bagaimana statusnya).

"Mengutif acuan Surat Gubernur Kalimantan Tengah nomor : 501/626/EK tanggal 3 Juni 2010 Perihal Rekomendasi Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegiatan Eksploitasi atas nama PT. Indo Muro Kencana, sesuai surat permohonan PT. IMK nomor 367/IMK MMR/2008 tanggal 10 Maret 2008 tentang perihal ijin pinjam pakai kawasan hutan di Kabupaten Murung Raya yang disampaikan kepada bapak Menteri Kehutanan Bapak Zulkipli Hasan saat itu hal hal sebagai berikut :
Blok Langan Tihan seluas : 144,5 Ha
Blok Dua Lagi seluas        : 256.1 Ha
Blok Tagape/Botol dan Tasat seluas : 1783,0 Ha
Yang di setujui oleh Menteri Kehutanan dengan surat Nomor : SK.540/Menhut-II/2012 tanggal 28 September 2012.

"Revisi Addendum Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan, Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

Penambangan bijih Emas Serujan dan Peninggian Tailing DAM Muro Sawang yang disusun oleh  PT. Econusa Kualiva Abadi yang dibahas pada Desember 2012 sesuai dengan Permen LH nomor 27 tahun 2012 dan Surat Kepala BLH Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 660/193/II/BLH/2012 tentang arahan dokumen Lingkungan, yang mewajibkan PT. Indo Muro Kencana Menyusun Addendum ANDAL, RKL, RPL dan Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 540/287/EK tertanggal 12 Maret 2012 kepada Bupati Walikota sekalimantan Tengah tentang Moratorium Ijin Tambang di Provinsi Kalteng." tambahnya.

Kegiatan penambangan di wilayah Serujan saat ini adalah berdasarkan Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (ANDAL) dikeluarkan oleh Komisi AMDAL Pusat Departemen Pertambangan dan Energi melalui surat persetujuan No. 2857/0115/SJ.T/1993 tanggal 4 Agustus 1993 Adapun wilayah-wilayah yang masuk dalam Study AMDAL tersebut adalah 
Serujan, Kerikil, Tengkanong, Bantian, Hulubai, Permata; dan Murosawang." tegas Thomas.

(Ady Natha)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments