Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Ruselita sepakat dengan langkah Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga mencabut izin pelaku usaha pariwisata yang melanggar protokol kesehatan COVID-19. "Saya ingatkan pelaku pariwisata di Palangka Raya jangan melanggar protokol kesehatan COVID-19, agar izin usahanya tidak dicabut oleh instansi terkait" kata Ruselita di Palangka Raya, Sabtu. Untuk menghindari pencabutan izin, maka pelaku usaha pariwisata wajib menaati aturan yang sudah dibuat oleh instansi terkait, seperti menyediakan tempat cuci tangan, atau hand sanitizer, serta pengunjung yang datang harus menjaga jarak dan wajib menggunakan masker. Lanjut politisi Perindo itu. Pada saat yang sama Kepala Disbudparpora Palangka Raya Ikhwanudin meminta, pelaku usaha pariwisata di daerah itu menerapkan protokol kesehatan COVID-19. "Jangan sampai karena melanggar protokol kesehatan, izin yang telah diberikan pemerintah dicabut," tegas Ikhwanudin.
(HB)
0 Comments