P. Raya

DPRD dan Pemko Palangka Raya Sepakati APBD Perubahan 2020

Senin 31 Agustus 2020 digelar rapat paripurna yang mengagendakan pembacaan laporan tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD terhadap APBD perubahan, pengambilan keputusan serta penandatanganan keputusan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kota. Paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar dengan diikuti Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin, seluruh anggota DPRD dan kepala SOPD secara virtual melalui aplikasi zoom. Juru Bicara Tim Banggar Kota Palangka Raya, Susi Idawati mengatakan, proyeksi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah pada APBD perubahan tahun 2020 memiliki beberapa rincian. Pertama, pendapatan daerah sebesar Rp 1,088 triliun lebih,  terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 158,246 miliar lebih, dana perimbangan sebesar Rp 803,201 miliar lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 126,896 miliar lebih. "Sedangkan untuk belanja daerah sebesar Rp 1,196 triliun lebih yang terdiri dari belanja tidak langsung (BTL) sebesar Rp 672,594 miliar lebih dan belanja langsung (BL) sebesar 524,395 miliar lebih," ucapnya. Disampaikan pula oleh Susi pada bagian pembiayaan netto sebesar Rp 108,645 miliar lebih, dengan rincian dari pengeluaran penerimaan pembiayaan daerah dikurangi pengeluaran pembiayaan daerah maka menghasilkan penerimaan pembayaran sebesar Rp 120,145 miliar lebih dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp Rp 11,5 miliar. Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dalam penyampaian pendapat akhirnya menyebutkan, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 108,6 miliar lebih. Untuk menutup defisit tersebut telah didapatkan selisih antara penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan daerah berupa netto sebesar Rp 108,6 miliar lebih. Selanjutnya Wali Kota menegaskan, "Kepala SOPD selaku pejabat pengguna anggaran untuk sungguh-sungguh melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya agar sasaran program dan kegiatan dapat tercapai".

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments