KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menggelar rapat paripurna ke tiga masa persidangan dua tahun 2024 dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas tiga rancangan peraturan daerah pada, Rabu 20 Maret 2024.
Rapat paripurna dengan agenda jawaban eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan atas tiga rancangan peraturan daerah ini dipimpin langsung ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Rapat paripurna dihadiri segenap anggota DPRD Kapuas, Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Lingkup Pemkab Kapuas. Jawaban Eksekutif terhadap pandangan umum fraksi-fraksi pendukung dewan disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi.
Adapun tiga buah rancangan peraturan daerah yang telah diajukan Eksekutif kepada DPRD Kapuas yaitu raperda tentang Kabupaten layak anak. Raperda tentang pencabutan perda Kabupaten Kapuas Nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan dan raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah berharap tiga raperda tersebut dapat segera dibahas oleh bapemperda DPRD Kapuas bersama tim Pemerintah Daerah Kapuas sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sehingga rancangan regulasi daerah tersebut dapat direalisasikan dan dilaksanakan.
Sementara itu Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi mengatakan, secara menyeluruh fraksi-fraksi DPRD kapuas bisa menerima tiga raperda tersebut untuk dibahas sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Terkait adanya beberapa poin penekanan yang diminta oleh fraksi-fraksi DPRD untuk dijelaskan oleh eksekutif seperti salah satunya terkait kota layak anak. Menurut erlin hardi hal itu juga telah dijelaskannya dalam jawaban eksekutif.
(Irfansyah)
0 Comments