KAPUAS - Komisi Dua Dewan Perwakilan Rakyat Dearah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah kembali menggelar rapat dengar pendapat membahas penyelesaian sengketa lahan antara masyarakat desa jangkang dengan perusahaan tambang pacifik coal mining atau PT. PCM, pada Senin 14 Nopember 2022.
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas ini dipimpin oleh anggota komisi dua DPRD Kapuas Berinto dan dihadiri pihak eksekutif yang dipimpin oleh asisten satu setda kapuas, ilham anwar.
Berinto mengatakan rapat dengar pendapat terkait penyelesaian permasalahan lahan antara masyarakat desa jangkang dengan perusahaan tambang pacifik coal mining atau PT. PCM ini adalah merupakan rapat yang ketiga kalinya dilaksanakan. Dalam rapat ketiga ini menghasilkan beberapa poin kesepakatan, diantaranya bahwa terkait batas desa disepakati untuk pengambilan titik kordinat dilakukan pada tanggal 28 oktober 2022 oleh tim pemerintah daerah.
Kemudian tim pengukuran dari PT. PCM akan melakukan pengukuran pada tanggal 24 nopember 2022 terhadap lahan yang disampaikan oleh masyarakat desa jangkang, kecamatan pasak talawang. Selanjutnya disepakati juga bahwa adanya batas kecamatan dan batas desa tidak menghilangkan kepemilikan masyarakat berdasarkan bukti kepemilikan. Berinto berharap agar para pihak dapat melaksanakan kesepakatan tersebut dengan baik. Berinto juga meminta agar investasi yang ada di kabupaten kapuas adalah investasi yang mendengar dan mengakomodir semua persoalan yang ada.
(Irfansyah)
0 Comments