KATINGAN – Bupati Kabupaten Katingan Sakariyas, saat meresmikan Rehabilitasi Napza Adyaksa Kabupaten Katingan, berharap dukungan terutama Kejaksaan Tinggi sangat diperlukan. Menurut Sakariyas, eks Hotel Katingan, yang saat ini digunakan sebagai tempat Rehabilitasi, merupakan kebanggaan bagi Kabupaten Katingan, pasalnya di Kalimantan Tengah, baru di Katingan yang memiliki tempat Rehabilitasi.
“Ini yang pertama di Kalimantan Tengah, sehingga kami memerlukan dukungan dari semua pihak, terutama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah,” Ungkap Bupati Katingan Sakariyas, dalam sambutannya saat resmikan tempat Rehabilitasi Napza Adyaksa Kabupaten Katingan, Selasa (15/11/2022).
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah Pathor Rahman mengungkapkan, keberadaan Rehabilitasi Napza Adyaksa, merupakan bentuk kepedulian negara terhadap pencandu Narkoba.
“Jadi, konsep untuk rehabilitasi pecandu narkoba, diperlukan tempat yang layak, karena mereka dianggap sakit dan perlu dilakukan perawatan dengan tujuan bisa terlepas dari kecanduan,” Ujar Kajati Pathor Rahman.
Bahkan, kata Rahman, Rehabilitasi merupakan salah satu cara untuk penghematan anggaran negara dengan tujuan yang jelas.
“Kalau direhabilitasi, uang negara tidak sia-sia, karena ada harapan untuk terbebas dari kecanduan barang haram tersebut,” Tuturnya.
Terkait dengan Rumah Restorative Justice, kata Rahman, untuk mengurangi terjadinya konflik kedaerahan, dimanah persoalan pidana, dapat diselesaikan antara korban dan pelaku secara proporsional.
“Jadi inilah tujuan pembentukan Rumah Restorative Justice,” Tandasnya.
(Novryanto)
User , 2022-11-16 12:36:41
keren...