Kapuas

DPRD Kapuas Mediasi Sengketa Warga Mantangai Hulu Dan PT. KLM

KAPUAS  - Rapat mediasi antara PT Kalimantan lestari mandiri atau PT KLM dengan warga kecamatan mantangai hulu yang digelar oleh DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama, pada selasa 9 agustus 2022.

Rapat mediasi penyelesaian tuntutan ganti rugi tanam tumbuh antara PT Kalimantan lestari mandiri atau PT KLM dengan warga kecamatan mantangai hulu yang digelar oleh komisi dua DPRD Kabupaten Kapuas ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Dua, Haji Warwandie.

Rapat yang juga dihadiri damang kepala adat kecamatan mantangai ini pun akhirnya menghasilkan kesepakatan bersama. Untuk besaran ganti rugi tanam tumbuh atau tali asih diberikan sebesar dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah perhektar, dengan total luasan lahan tanam tumbuh milik masyarakat yang diberikan tali asih seluas 35 hektar.

Sementara itu manajemen PT KLM, Subekti Hendro mengatakan, kesepakatan ini menjadi momentum bagi perusahaan dan masyarakat untuk bersama-sama bersinergi, karena keberadaan PT KLM juga sebagai aset ekonomi yang dapat dirasakan masyarakat.

Karena menurut subekti hendro, sebanyak delapan puluh persen masyarakat sekitar bekerja sebagai tenaga kerja di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT KLM.

(Irfansyah)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments