Kapuas

DPRD Kapuas Sepakati Dua Buah Raperda Perubahan

KAPUAS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Paripurna ke Lima Masa Persidangan Satu Tahun 2021 Dengan Agenda Penandatanganan Kesepakatan Dua Buah Rancangan Peraturan Daerah Atau Raperda.

Rapat Paripurna ke Lima Masa Persidangan Satu Tahun 2021 DPRD Kabupaten Kapuas Dipimpin Oleh Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah Didampingi Wakil Ketua Satu DPRD Kapuas Yohanes dan Diikuti Sejumlah Anggota DPRD Kapuas.

Sedangkan dari Eksekutif dihadiri langsung oleh Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, Kepala Organisasi Perangkat Derah dan Unsur Forkopimda Setempat. Dalam Paripurna Tersebut Fraksi-Fraksi DPRD Kapuas Menyampaikan Pendapat Akhir Terhadap Dua Buah Raperda Kabupaten Kapuas.

Dua raperda itu adalah raperda perubahan atas perda nomor satu tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa, serta raperda tentang apbd perubahan tahun anggaran 2021.

Ketua dprd kapuas ardiansah mengatakan, dalam paripurna masing-masing fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhirnya terhadap dua buah raperda tersebut. Kemudian dilanjutkan dengan penandatangan kesepakatan terhadap dua buah raperda itu oleh Pimpinan DPRD kapuas dan Kepala Daerah Kapuas.

Ardiansah berharap dengan ditandatanganinya dua rancangan perda tersebut akan memberikan dampak Positif bagi pembangunan daerah Kabupaten Kapuas ke depannya.

 

(Irfansyah)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments