P. Raya

DPRD Palangka Raya Desak Penuntasan Aturan Galian C Demi Percepatan Pembangunan

PALANGKA RAYA - Perlunya penuntasan aturan hukum terkait persoalan galian C. Ia mengatakan bahwa kendala dalam perolehan pasir, salah satu bahan penting dalam pembangunan, harus segera diselesaikan untuk memacu percepatan pembangunan di wilayah tersebut, hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto.

Ia mengatakan dihadapan awak media pada Selasa 03/01/2023, "Pentingnya penyelesaian aturan hukum terkait galian C ini sangat besar, mengingat pasir merupakan komponen utama dalam proyek-proyek pembangunan," ujarnya.

Sigit K Yunianto mendesak agar perizinan pertambangan galian C segera dibahas bersama oleh DPRD, pemerintah, dan pihak terkait lainnya agar dapat segera diselesaikan. Menurutnya, jika persoalan ini tidak segera ditangani, maka pembangunan oleh pemerintah maupun masyarakat akan mengalami hambatan signifikan akibat kurangnya pasokan pasir.

Belum lama ini, Polres Palangka Raya telah melakukan razia terhadap pertambangan galian C yang tidak memiliki izin resmi. Hasil penertiban tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar penambang galian C di kota ini beroperasi tanpa izin yang sah. Kondisi ini mengakibatkan penurunan pasokan pasir untuk proyek-proyek pembangunan di Kota Palangka Raya, yang pada gilirannya, memengaruhi percepatan pembangunan.

Tidak hanya itu, harga pasir juga mengalami kenaikan signifikan akibat keterbatasan pasokan. Hal ini memberatkan masyarakat serta kontraktor dalam melaksanakan berbagai proyek pembangunan, dan tentunya akan sangat berdampak merugikan..

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments