P. Raya

DPRD Palangka Raya Dukung Penerapan Sanksi Pelanggar Protokol Kesehatan

Susi Idawati selaku Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, mendukung penuh penerapan sanksi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Walikota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 yang disahkan oleh Walikota Palangka Raya Fairid Naparin pada 7 September 2020 lalu. Menurutnya, Peraturan yang diterbitkan ini bertujuan untuk percepatan penanganan Covid 19 dan pemulihan ekonomi di Kota Palangka Raya. “Perwali bertujuan menjamin kepastian hukum dan memperkuat upaya penanganan covid-19 di Kota Palangka Raya,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya itu. Susi berharap masyarakat Kota Palangka Raya bisa mentaati dan mematuhi Perwali tersebut sebab apabila dilanggar akan ada konsekuensi yang harus ditanggung. Untuk itu Pemko perlu melakukan sosialisasi secara intensif dan masif melalui Satgas Covid 19 Kota Palangka Raya.

 

(HB)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments