P. Raya

DPRD Palangka Raya Gelar Rapat Paripurna ke-6, Bahas LKPJ Wali Kota Tahun 2024

Palangka Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna ke-6 dalam Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025, dengan agenda utama pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2024. Rapat ini menjadi langkah penting dalam evaluasi kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya sepanjang tahun lalu.

Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kepala daerah diwajibkan untuk menyampaikan LKPJ paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Subandi menambahkan bahwa DPRD melalui gabungan komisi telah melakukan kajian yang mendalam atas laporan tersebut guna mengevaluasi berbagai kebijakan dan program yang telah dilaksanakan oleh Pemko.

“Hasil kajian ini kemudian dirumuskan dalam 14 rekomendasi yang disampaikan kepada Pemerintah Kota. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam peningkatan kinerja dan pengambilan keputusan ke depan,” ujar Subandi.

Proses evaluasi ini menjadi bagian penting dalam mewujudkan akuntabilitas pemerintahan serta memastikan transparansi dalam pelaksanaan anggaran dan program-program yang diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments