Barut

Dua Kecamatan Selenggarakan Musrenbang RKPD

BARITO UTARA - Musrenbang merupakan perwujudan pelaksanaan Undang Undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan Nasional. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun dan merencanakan pembangunan di daerah dengan pendekatan partisipatif dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Penyusunan perencanaan dan penganggaran APBD Kabupaten Barito Utara sudah berpedoman pada Peraturan Menteri dalam negeri nomor 90 tahun 2019.

Saat membuka musrenbang di aula kantor, Kecamatan Lahei Barat Senin (7/2/2022) wakil Bupati Barito Utara Sugianto Panala Putra mengatakan, ketentuan sudah dilaksanakan dalam penyusunan anggaran sejak tahun kemarin, serta Sejak pelaksanaan anggaran tahun lalu.

Menurutnya Pemkab Barito Utara harus melaksanakan ketentuan Permendagri nomor 70 tahun 2019 sehingga semua aspirasi atau usulan prioritas yang disampaikan harus di input pada aplikasi SIPD Kemendagri, sebagai bahan masukan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun rancangan kerja tahun 2023.

Sehubungan dengan aplikasi SIPD lanjut Sugianto Panala Putra maka Pemkab telah menyampaikan surat kepada sekretaris DPRD juga kepada kepala perangkat daerah dan para camat serta kepada kepala Dinas Sosial PMD untuk menginput aplikasi ini.

Ditegaskannya, dalam penentuan kegiatan prioritas pembangunan di wilayah Kecamatan tahun 2023 harus selaras dengan visi misi bupati dan wakil bupati priode 2018-2023. Hal ini sudah tercantum dalam rangka pencapaian lima prioritas program diantaranya infrastruktur, energi, pendidikan dan kesehatan peningkatan ekonomi masyarakat, social, budaya, pariwisata dan lingkungan hidup serta reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selesai memberikan arahan dalam pembukaan musrenbang di Kecamatan Lahei Barat, wakil Bupati Sugianto Panala Putra kemudian menuju Kecamatan Lahei dimana di Kecamatan tersebut melaksanakan musrenbang dan menutup rangkaian kegiatan di aula kantor.

 

(Syarbani/Mardedi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments