KAPUAS - Satuan reserse narkoba polres Kapuas, Kalimantan Tengah, meringkus seorang pria karena diduga mengedarkan ribuan butir obat daftar G secara illegal. Pria berinisial MT warga jalan mahakam Kuala Kapuas ini ditangkap aparat satuan reserse narkoba polres Kapuas di rumahnya pada selasa 25 oktober 2022 lalu.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti 3.708 butir obat tanpa merk berlogo SL, 700 butir obat tanpa merk berlogo samco. Kemudian 40 keping obat merk samcodin, 125 keping obat merk seledryl dan uang tunai sebesar 695 ribu rupiah dan sejumlah barang bukti lainnya.
Kapolres Kapuas Ajun Komisaris besar Polisi Qori Wicaksono dalam konferensi pers pada Jumat 28 Oktober 2022 mengatakan, pelanggaran pidana yang dilakukan oleh tersangka karena yang bersangkutan mengedarkan obat-obatan tersebut tidak memiliki ijin serta tidak memiliki ke keahlian farmasi seperti apoteker.
Akibat perbuatannya tersebut, warga jalan mahakam Kuala Kapuas itu pun disangkakan dengan pasal 197 junto pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan junto pasal 53 kuhpidana.
(Irfansyah)
0 Comments