Barut

Enam Narapidana LP Muara Teweh Bebas Setelah Proses Asimilasi

MUARA TEWEH - Enam orang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II Muara Teweh, hari ini dinyatakan bebas setelah proses asimilasi.

Pelaksana Harian Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Muara Teweh, Baduansyah.SH kepada sejumlah awak media, Rabu (9/2/2022) mengatakan, enam orang bebas ini hanya menunggu persyaratan administrasi.

Adapun ke enam yang bebas diantaranya Rija Fadilah, Rizki Ramadani ,Hendra Pentet Riando,Ahmad Jainudin dan Endang Murti.

Menurutnya, kebebasan enam orang ini berdasarkan Permen Hukum dan Ham 43 tahun 2021.Jadi berdasarkan Permen ini dipastikan enam orang ini bebas hari ini,"kata Baduansyah.

Enam orang ini kata dia kasus berbeda, ada penganiayaan, penggelapan, penipuan dan narkoba, sedangkan hukuman pidana juga berpariasi.

Baduansyah juga menambahkan, habis keluar dari lapas ini, enam orang yang dinyatakan bebas akan diantar ke kantor Bapas untuk melengkapi berkas lapor. Mereka juga tidak bisa ke mana mana karena masih dalam proses asimilasi yang juga berpariasi.

" Mengenai pengawasan sepenuhnya tanggungjawab babas dimana mereka wajib lapor,'katanya 

Saat ini kata dia, jumlah penghuni Lapas Klas II B Muara Teweh, ada 347 yang terdiri dari 63 tahanan dan narapidana 284 orang,sedangkan kapasitas hanya tampung 175 orang.

"Jadi kita sudah melebihi kapasitas yang ada bila dibandingkan dengan tahanan dan ruangan yang ada,"katanya.

Ditambahkannya, selama musim PANDEMI covid 19 para tahanan juga tidak diperkenankan dibesuk oleh keluarga. Karena Lapas sendiri sudah punya layanan Vidio call di ruangan khusus.


(Syarbaini)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments