KATINGAN - Adanya sorotan mengenai pentingnya pihak rekanan atau pihak ketiga untuk memastikan bahwa pelaksanaan proyek sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati.Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota DPRD Kabupaten Katingan, Firdaus.
Iamengatakan, "Dalah hal pekerjaan yang dilakukan tentunya harus sejalan dengan dokumen perjanjian kontrak. Hal tersebut agar menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan pekerjaan yang ada di dalamnya, contohnya, dalam pembangunan fisik jalan,” ujar Firdaus menekankan agar penggunaan material sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Firdaus menjelaskan bahwa saat ini proses lelang telah dilakukan oleh beberapa Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD). Artinya, pekerjaan tender akan segera dimulai.
Ia menambahkan, " Jadi bisa dipastikan konsultan pengawas dan pengawas internal dari SOPD wajib turun ke lapangan dan melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang dilakukan. Sehingga, tidak ada pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan secara sembarangan atau tidak sesuai standar," tegasnya.
Firdaus mengingatkan agar hal ini diperhatikan dengan baik oleh semua pihak terkait. Keinginan bersama adalah agar program pembangunan di Katingan dapat berjalan dengan baik dan memberikan kesejahteraan kepada masyarakat di masa yang akan datang.
(Novryanto)
0 Comments