Kuala Kapuas - Terkait kondisi peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Kapuas, Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S Bahat bersama Forkopimda sepakat mendukung Peraturan Daerah Protokol Kesehatan (Perda Prokes) segera dirampungkan.
Hal itu ditandai audiensi bersama Pansus III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu diruang rapat gabungan DPRD Kapuas.
Ben Brahim menjelaskan, tujuan segera dirampungkannya produk hukum Perda Prokes nantinya diharapkan dapat mengatasi penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kapuas.
"kita berharap Perda Prokes secepatnya dapat selesai dan segera di Sosialisasikan, tentunya dengan dukungan DPRD Kabupaten Kapuas," ujar Ben Brahim.
Sememtara itu, Ketua Pansus III DPRD Kapuas, H. Darwandie mengatakan hasil audiensi bersama Bupati serta Forkompinda akan menjadi pokok pikiran dalam penyelesaian Perda.
Bahkan ada pendapat bagaimana memotong kompas alur proses tanpa menyalahi aturan yang berlaku dalam hal tata tertib DPRD.
"Dalam audiensi ini juga ada masukkan bagaimana mempercepat proses tanpa menyalahi aturan dan tata tertib DPRD, dengan duduk bersama, mengkomunikasikan bersama Bapemperda, yang tujuannya adalah demi keselamatan masyarakat," ujar Darwandie kepada awak media usai kegiatan.
Politisi PPP ini menambahkan, ada beberapa hal penting yang akan disempurnakan dalam Perda Prokes, terkait karakteristik kewilayahan dan psikologi masyarakat. Namun pada prinsipnya DPRD Kapuas sangat mendukung Perda Prokes ini segera rampung.
Turut hadir dalam audiensi Perda Prokes diantaranya Tim Pansus III DPRD Kapuas, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, Kajari Kapuas Arief Raharjo, Dandim 1011/Klk Letkol Inf Ary Bayu Saputro, dan Ketua Pengadilan Negeri Kapuas Haga Sentosa L.
(Rahmad)
0 Comments