Kalteng

Fraksi PPP Menyetuji 6 Raperda

MURUNG RAYA  - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyetujui 6 (enam) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan oleh Pemerintah daerah Kabupaten Murung Raya (Mura).

Terkait Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Murung Raya nomor 10 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha dan Raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten Murung Raya nomor 11 tahun 2011 tentang restribusi perizinan tertentu.

Namun, menurut juru bicara fraksi PPP H Mariyanto dalam rapat paripurna ke 3 masa sidang I tahun 2022, Jumat (4/02/2022), Perda tersebut berlaku ketika pandemi COVID-19 sudah usai melandai, dan menunggu kondisi ekonomi benar-benar lebih baik dan stabil. 

Dalam kesempatan ini juga mereka menyampaikan kepada pihak-pihak pengelola rumah sakit umum Puruk Cahu Murung Raya, dan kepada dinas kesehatan agar tidak memberikan pungutan area parkir rumah sakit kepada masyarakat. “Kepada pemerintah daerah juga kami harapkan agar bisa mengawasi pengelola area parkir, yang tidak ada ijin atau tidak masuk dalam daftar pendapatan daerah,” imbuhnya.

Terkait Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Murung Raya nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa. Fraksi PPP menyarankan agar proses penjaringan, penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ini harus tertib dan harus sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya mengenai Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, fraksi partai persatuan pembangunan berharap lahirnya Perda ini nantinya memperkuat penerima pendapatan hasil daerah sebagai bukti bahwa kemandirian ekonomi meningkat. “Fraksi kami juga meminta kepada pemerintah daerah Murung Raya, untuk meminimalisir terjadinya kebocoran keuangan daerah serta untuk mewujudkan pemerintahan yang good government dan clean governmen,” jelasnya.

Fraksi PPP menginginkan Raperda tentang rencana umum penanaman modal Kabupaten Murung Raya tahun 2018-2025 ini bertujuan mensinergikan dan mengoperasionalkan seluruh kepentingan sektoral terkait. agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penetapan prioritas sektoral yang akan di promosikan dan juga untuk lebih cepat efektif dan akomodatif terhadap investor.

Terkait Raperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung, saran fraksi PPP minta kepada pemerintah daerah supaya dapat memberikan kepastian aturan, kemudahan dalam pengurusan perizinan, dan pengendalian kemudahan pengurusan izin tertentu untuk kemudahan dalam berinvestasi.

“Spesifik pada aspek pengendalian diharapkan setiap bangunan gedung sesuai standar baik posisi dan estetikanya maupun struktur dan dampak terhadap lingkungannya,” tutupnya.

(Ady Natha)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments