PULANG PISAU – Dalam rangka peningkatan pelayanan informasi public, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfostandi) Kabupaten Pulang Pisau menggelar Rapat Koordinasi, sebagaimana diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan di ruang rapat kantor Wakil Bupati Pulang Pisau, Selasa (22/3/2022).
Acara ini dihadiri Kepala Diskominfostandi Kabupaten Pulpis, Moh Insyafi, Koordinator Bidang-bidang dan Anggota PPID Utama dan dibuka langsung oleh Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum, Eknamensi Tawun.
Dalam sambutannya Eknamensi tawun mengatakan bahwa capaian Kabupaten Pulang Pisau dalam meraih peringkat I kategori Menuju Informatif dalam pemeringkatan se- Kabupaten/Kota Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021 menjadi cambuk bagi Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian kabupaten Pulang Pisau untuk meningkatkan capaiannya dalam memberikan informasi yang transparan serta akuntable kepada masyarakat sehingga ke depan penghargaan ini akan dapat diraih kembali.
“mari bersama-sama meningkatkan terus prestasi dengan bekerjasama saling berkoordinasi dengan perangkat daerah untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik,” ungkap Plt Asisten III Bidang Administrasi Umum.
Sementara itu kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Pulang Pisau Moh Insyafi memberikan apresiasi kepada jajarannya, sekaligus berharap untuk tidak cepat puas dalam capaiannya.
Dirinya dan jajaran akan segera berkoordinasi melaksanakan arahan Tim Pertimabngan terpadu PPID Utama agar capaian yang saat ini telah dicapai dapat ditingkatkan.
“Kami akan segera melakukan perubahan sesuai dengan SK Bupati Nomer 245 untuk membuat usulan penyesuaian sehingga PPID Desam maupun PPID mandiri dapat dimasukkan dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2018.” Tambah Moh Insyafi.
(Era Suherti)
0 Comments