PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau menghimbau kepada wajib pajak untuk melakukan pelaporan lebih awal SPT Tahunan 2021. Hal ini disampaikan Bupati Pulang Pisau usai melaporkan SPT Tahunan pribadinya, senin (28/03/2022) di kantor Bupati Kabupaten Pulang Pisau.
“Saat ini kita tidak perlu lagi repot-repot mengantri ke kantor pajak, manfaatkan fasilitas online. Bisa dari mana saja menggunakan e-filling.” Ucap Bupati.
Sementara itu Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pulang Pisau Teguh Yuliantoro mengatakan menyambut gembira ajakan Bupati Pulang Pisau dalam penyampaian SPT Tahunan baik SPT Badan maupun pribadi.
Disamping itu, penyampaian SPT lebih awal untuk menghindari penumpukan data di server maupun penumpukan antrian di Kantor KP2KP kabupaten Pulang Pisau, sekaligus mengindari sanksi administrasi yang nanti akan diberlakukan oleh KP2KP.
Teguh Yuliantoro mengharapkan masyarakat dapat menggunakan fasilitas e-filling untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan, E-filling ini dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam penyampaian SPT Tahunan.
“Masyarakat dapat menyampaikan SPT Tahunan melalui jalur online, namun jika terkendala dapat menghubungi KP2KP baik melalui kantor maupun melalui whatsapp di nomer 0823 5863 7153.” Tegas Teguh Yuliantoro.
(Surya Adi Winata)
0 Comments