Kalteng

Gubernur Kalteng Perpanjang Program Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025

Palangka Raya – Kabar gembira bagi wajib pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Tengah (Kalteng). Gubernur Kalteng H. Agustiar Sabran resmi memperpanjang program pembebasan tunggakan pajak kendaraan bermotor atau “pemutihan” hingga akhir Desember 2025.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, menyampaikan bahwa perpanjangan program tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 24 dan 25 Tahun 2025. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah menghapuskan denda pajak dan pokok tunggakan tahun-tahun sebelumnya, serta meniadakan denda administratif untuk mutasi kendaraan.

“Program ini memberikan keringanan kepada wajib pajak agar tidak lagi terbebani tunggakan pajak tahun berjalan, tanpa diwajibkan membayar pokok dan denda tahun sebelumnya,” jelas Anang Dirjo, Senin (22/9/2025).

Ia menuturkan, perpanjangan program pemutihan ini bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus menjadi strategi pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan kepatuhan pajak.

Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat lebih sadar akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu. “Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan pelayanan publik, khususnya di sektor lalu lintas dan angkutan jalan,” tambah Anang.

Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian berkomitmen terus melakukan sosialisasi terpadu agar manfaat program pemutihan ini dapat dirasakan secara luas oleh seluruh masyarakat Kalimantan Tengah.

(Deddy)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments