PULANG PISAU - Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia tentang Komite Penangan Penyakit Virus 20 1 9 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional , saat ini Tim Gugus Tugas Covid-19 berganti nama menjadi Komite Penanganan Covid-19 .
Hal itu disampaikan Pj Sekda Pulang Pisau Ir Saripudin kepada awak media usai menggelar rapat evaluasi Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Pulang Pisau, di aula Bappedalitbang Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (29/7/2020).
Sarpudin mengatakan, berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2020, gugus tugas berganti menjadi Komite Penanganan Covid-19. Penanganan serta tugas dari komite ini lebih terfokus, seperti penanganan dampak ekonomi serta masalah pencegahannya.
Saripudin juga menjelaskan, dalam Perpres yang ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2020 lalu, mengatur pembentukan Komite Kebijakan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
Termasuk bagi ASN diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai penyebaran Covid-19. Oleh karenanya, ASN yang ada di Pulang Pisau yang tidak menggunakan masker akan disuruh pulang. “Hal ini tadi sudah kita sampaikan ke masing masing OPD, untuk sementara status tanggap darurat Covid-19 di Kabupaten Pulang Pisau diperpanjang selama 30 hari,” kata Saripudin.
Untuk pos lapangan yang ada di Pulang Pisau , berdasarkan saran dan pendapat , Saripudin mengatakan , pos lapangan yang akan dialihkan tugasnya dan sifatnya mobile , akan lebih diarahkan ke tugas untuk melakukan sosialisasi .
(HM / MB)
0 Comments