TAMIANG LAYANG - Sidang lanjutan perkara perdata antara Pemkab Barito Timur dalam hal ini Bupati dan Sekda melawan Persatuan Perangkat Desa (PPDI) Bartim, terus bergulir. Saat ini telah memasuki agenda sidang mendengarkan keterangan 10 orang saksi dari PPDI Bartim.
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Selasa (28/7/2020). Sidang ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Deni Indrayana, SH, MH, Hakim Anggota Fedhy Setyana SH dan Kharisma Laras Sulu SH serta Panetra Pengganti pencatat jalannya siding.
Sesuai dengan jadwal dan agenda siding, yaitu mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat, sekurangnya ada 10 saksi yang dihadirkan oleh PPDI Bartim dihadapan Mejelis Hakim melalui kuasa hukumnya, Arimadia dan kawan–kawan.
Kepada Jurnal TV, Kuasa Hukum Penggugat Suriansyah HALIM SH mengatakan, sesuai dengan agenda sidang pihaknya sudah menghadirkan para saksi untuk memberikan keterangan kepada Majelis Hakim.
Dari keterangan saksi 1 sampai dengan 10 , sangat jelas fakta yang terungkap adalah saksi dan para penggugat yang sebelumnya adalah definitif diubah secara sepihak menjadi Pelaksana Tugas (Plt), bahkan ada yang tanpa SK dan dengan SK dijadikan Plt.
Sementara, Kuasa Hukum Tergugat, Pinos Permana mengatakan, pengajuan 10 saksi oleh penggugat menurutnya tidak ada relevansinya dengan obyek gugatan.
(SU/MB)
0 Comments