KAPUAS - Sejumlah guru pendidikan anak usia dini atau paud sertifikasi Non PNS mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada senin 22 agustus 2022 kemarin kedatangan mereka untuk menanyakan terkait tindaklanjut tuntutan yang mereka sampaikan.
Sejumlah guru pendidikan anak usia dini atau paud sertifikasi non pns sebelumnya dalam rapat dengar pendapat DPRD Kapuas menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah daerah kapuas.
Pertama para guru sertifikasi Non PNS menuntut insentif atau tambahan penghasilan, mengangkat guru paud sertifikasi Non PNS dalam formasi PPPK melalui jalur khusus.
Kemudian meminta tunjangan kepala sekolah Non PNS dan memohon ketua DPRD kapuas dapat mempertemukan para guru paud sertifikasi non pns dengan anggota DPR RI Ary Eghani Ben Bahat selaku Bunda Paud Kapuas.
Menurut Elina selaku koordinator guru paud sertifikasi Non Pns, kedatangan mereka ke kantor dprd kapuas untuk menanyakan kapan dilaksanakannya kembali rapat dengar pendapat lanjutan terkait tuntutan mereka tersebut.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi Empat DPRD Kapuas, Haji Rosihan Anwar mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan kembali rapat dengar pendapat dengan guru paud sertifikasi non PNS dalam rangka untuk mencapai kesepakatan antara guru dengan Pemerintah Daerah Kapuas.
(Irfansyah)
0 Comments