Kotim

Halikinnor Ingatkan Seluruh Pihak Bayar Pajak

SAMPIT - Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor menjelaskan, Pajak Daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk membiayai pembangunan, sesuai dengan undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

"Saya berharap dengan adanya acara pemberitahuan untuk segera melakukan pembayar pajak seperti ini bisa menumbuh kembangkan budaya peduli, sadar dan taat membayar pajak sebelum jatuh tempo," ucap Halikinnor. Minggu, 18 September 2022.

Menurut dirinya saat ini pembayaran pajak daerah sudah sangat mudah dan dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Jadi tidak ada alasan untuk tidak membayar pajak.

"ASN itu harus mejadi contoh bagi masyarakat, jadi saya tidak ingin ada ASN yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak, dan saya mengingatkan untuk melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh tempo,agar terhindar dari sanksi/denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan," tutupnya.

Tidak hanya itu saja dirinya juga mengingatkan seluruh pihak wajib pajak untuk melakukan kewajibannya, hal tersebut dilakukan agar Daerah Kabupaten Kotim menjadi lebih maju lagi.

(Putri/Humabetang)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments