P. Raya

Hari Kedua Pendaftaran Paslon Gubernur Dan Wakil Gubernur H. Abdul Razak Dan Sri Suwanto (ASRI) Yang Pertama Mendaftar

PALANGKA RAYA - Komisi Pemilihan Umum KPU Provinsi Kalteng Hari kedua Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng tahun 2024. Kegiatan dilaksanakan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu 28 Agustus 2024.

Hari Kedua Pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur provinsi  Kalteng tahun 2024, untuk yang pertama kali mendaftar di hari kedua dari pasangan calon Gubernur dan wakil Gubernur H. Abdul Razak dan Sri Suwanto (ASRI), Dari Partai Golkar yang diusung dari lima Partai/Koalisi, Partai Perindo,Partai Gelora, Partai Partai Buruh,dan Partai Ummat.

Pasangan Abdul Razak dan Sri Suwanto  mendatangi kantor KPU Provinsi Kalteng untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kalteng Periode 2024-2029. Dengan di iringi kesenian budaya Ponorogo,dan para simpatisan dari partai Golkar dan kader Golkar. 

Pasangan Abdul Razak dan Sri Suwanto resmi mendaftar ke KPU Provinsi Kalteng sesuai prosedur. Resmi sudah pasangan (ASRI) mendaftarkan dan  telah diterima,di umumkan oleh KPU  Provinsi Kalteng, Dan di saksikan oleh KPU Provinsi Kalteng dan Bawaslu Provinsi Kalteng 

Ketua KPU provinsi Kalteng Sastriadi mengatakan, masyarakat Kalteng bisa mengikuti proses pendaftaran ini melalui link BERITA YouTube  di media sosial KPU.Ketua KPU Kalteng Sastriadi didampingi Seluruh Komisioner KPU Kalteng, pentingnya proses pendaftaran sebagai salah satu tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada. Bahwa Tata cara serta syarat pendaftaran bakal pasangan calon peserta pilkada telah dikomunikasikan LO atau help desk KPU.

Lebih lanjut Sastriadi mengatakan, Tentang penetapan syarat  minimal suara sah  politik sebesar 10% dari keseluruhan  jumlah suara hasil pemilu anggota DPRD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2024 atau sama dengan minimal 137.725 suara sah.

Kehadiran paslon dan pimpinan partai politik ,pengusung yaitu ,ketua dan sekretaris tingkat provinsi Kalteng Kemudian kelengkapan dan keabsahan dokumen pencalonan kemudian kelengkapan persyaratan calon masing Masing Paslon.

Ia menambahkan, Ketentuan tersebut merupakan indikator bagi KPU provinsi Kalteng dalam menentukan status pendaftaran nanti diterima atau dikembalikan.
Dalam hak pendaftaran Paslon nanti statusnya dinyatakan diterima maka akan diberikan tanda terima dan surat pengantar pemeriksaan kesehatan Paslon Ke RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya.

“kami menitip pesan dalam pemeriksan kesehatan nantinya kami menghimbau agar dilakukan dengan aktif dan menjunjung tinggi ,dan menghormati masyarakat yang membutuhkan pelayanan di rumah sakit tersebut,'tutup Sastriadi.

 

(Era Suhertini)

 

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments