P. Raya

Hatir Sata Tarigan Tegaskan Reklame Kedaluwarsa Wajib Ditertibkan

PALANGKA RAYA  -  Anggota DPRD Kota Palangka Raya Hatir Sata Tarigan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya untuk menertibkan reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa. Ia menekankan pentingnya langkah tersebut untuk menjaga keindahan kota dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Pemerintah harus turun ke lapangan dan memastikan mana reklame yang tidak memiliki izin agar segera ditertibkan. Yang sudah memiliki izin namun telah habis masa berlaku izinnya juga harus ditindak,” ujar Hatir.

Penertiban ini, lanjutnya, selain menjaga estetika Kota Palangka Raya sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah, juga sejalan dengan motto “Kota Cantik” yang harus diwujudkan secara nyata. Hatir berharap, selain meningkatkan tata kelola ruang kota, penertiban reklame juga dapat membantu meningkatkan PAD secara legal dan sesuai aturan yang berlaku. Menurutnya, sebagai kota percontohan, Palangka Raya perlu memastikan bahwa setiap aspek, termasuk reklame dan banner, dikelola dengan baik untuk menciptakan lingkungan yang tertata dan indah.

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments