P. Raya

Hj Siti Nafsiah: Harus  Giat Mensosialisasikan Perda 

PALANGKA RAYA – Secara hakikat Peraturan Daerah (Perda) adalah sarana penampung kondisi khusus di daerah, merupakan fungsi perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.

Terkait dengan pentingnya Perda dalam suatu daerah, legislator DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Hj Siti Nafsiah mendorong Pemerintah untuk giat mensosialisasikan Perda baik yang baru disahkan ataupun Perda yang sudah di revisi.

“Karena ternyata selama ini masih banyak Perda yang minim sosialisasi, sehingga kurang diketahui dan dipahami oleh masyarakat,” ucap legislator dari Partai Golkar, Kamis 16 Desember 2021.

Dia menambahkan bahwa hal tersebut diketahui ketika pihaknya mengelar pertemuan dengan masyarakat saat reses perseorangan ataupun kelompok. Karena masyarakat sering mengusulkan adanya suatu Perda.

Hanya saja, Perda yang diusulkan oleh masyarakat ternyata sudah ada beberapa tahun sebelumnya. Hal tersebut terjadi karena minimnya sosialisasi dari stakeholder terkait sehingga banyak warga yang tidak tahu.

Dia menilai bahwa memang sudah banyak Perda-Perda yang kurang sosialiasi sehingga, sampai saat ini banyak Perda yang cenderung tidak di ketahui oleh masyarakat, contohhya seperti Perda yang menyangkut pengelolaan Sampah.

“Kami harapkan setelah masuk lembaran negara, Perda yang dimaksud segera di sosialisasikan. Baik itu Perda pertanian, Perda Pengelolaan Sampah dan Perda kebakaran hutan dan lahan serta Perda Penanggulangan Bencana.” tutur legislator DPRD Provinsi Kalteng dari dapil I (Palangka Raya, Gunung Mas, Katingan) tersebut.

 

(Deddi)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments