P. Raya

HM Sriosako : Tindak Tegas PBS Langgar Perda

PALANGKA RAYA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah  yang membidangi pembangunan dan infrastruktur HM Sriosako, mendesak agar pemerintah setempat segera melakukan penanganan intensif pada sejumlah jalan rusak.

Seperti ruas jalan Palangka Raya – Gunung Mas yang mengalami kerusakan berat akibat lalu lalang kendaraan angkutan Perusahaan Besar Swasta (PBS). Bahkan akibat kerusakan jalan yang saat ini semakin parah masyarakat mengalami kesulitan saat melewati jalan tersebut.

“Pemerintah dalam hal ini harus segera menindak tegas PBS yang melintas di ruas jalan Palangka Raya – Gumas, mengingat Kalteng sendiri memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2012, tentang pengaturan jalan umum dan jalan khusus bagi angkutan PBS,” sebut Wakil Rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I, meliputi Kabupaten Katingan, Gumas dan Kota Palangka Raya ini, kamis 23 Juni 2022. 

Dia menegaskan untuk menertibkan angkutan PBS ini, pemerintah provinsi cukup menegakkan aturan yang ada, dan memberikan sanksi tegas pada PBS yang melanggar, terlebih ruas jalan Palangka Raya – Gumas tersebut diperuntukan bagi masyarakat dan bukan difungsikan sebagai jalan angkutan PBS.  

“Perda dibuat dan disahkan untuk menjadi dasar pemerintah dalam mengatur sesuatu. Apabila cuma dijadikan sebagai formalitas dan tidak ditegakan, maka keberadaan Perda tersebut menjadi sia-sia saja. Sedangkan dibalik permasalahan kerusakan jalan Palangka Raya – Gumas, banyak masyarakat yang mengeluh serta membuat paradigma negatif terhadap jalannya roda pemerintahan di Kalteng,” pungkasnya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments