PALANGKA RAYA – Pemerintah Pusat saat ini telah mengembalikan kewenangan penerbitan izin pertambangan non-mineral ke pemerintah daerah. Hal ini tentu saja disambut baik oleh para pelaku usaha, demikian pula dengan kalangan DPRD Kalteng yang mengapresiasi kebijakan tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Kalteng Lohing Simon yang menilai dengan adanya pengembalian perizinan pertambangan ke daerah, maka akan membantu dan mempermudah pengusaha dalam pengurusan perizinan serta memberikan kontribusi untuk daerah sesuai perda masing-masing.
Seperti yang diketahui pengembalian wewenang pelimpahan perizinan pertambangan non mineral yaitu galian C dikembalikan ke daerah, merupakan salah satu desakkan Pemprov Kalteng.
“Komisi II pada waktu itu berdiskusi bersama dengan Kepala Dinas SDM dan PTSP Kalteng. Dalam pertemuan tersebut, kami mendesak pemerintah daerah membuat surat ke Kementerian ESDM supaya mengembalikan wewenang tersebut ke daerah,” ungkap Lohing, kamis 23 Juni 2022.
Lebih lanjut Lohing mengatakan, selain Kalteng ada juga provinsi lain yang mengajukan hal serupa. Aspirasi itu juga disampaikan waktu Dewan Energi Nasional (DEN) saat melakukan pertemuan di Sekretariat DPRD Kalteng pada Maret lalu. “Keinginan Gubernur Kalteng terkait pengembalian izin pertambangan non mineral ini bisa direalisasikan dan kita bersyukur,” pungkasnya.
(Deddi)
0 Comments