P. Raya

Tiga Wilayah Rawan Peredaran Narkoba, 8 Pelaku Dan 217,86 Gram Sabu Diamankan Petugas

PALANGKA RAYA - Petugas kepolisian berhasil menyita 12 paket seberat 217,86 gram sabu atas tindak pidana narkotika dari 3 perkara di dua kabupaten dan satu kota, kini ke 8 tersangka harus mendekam di dalam dinginnya jeruji besi di markas direktorat reserse narkoba polda Kalimantan Tengah. Di hadirkannya ke 5 pelaku dari 8 pelaku lainnya atas tindak pidana narkotika, pada acara press release pengungkapan, dirresnarkoba polda Kalimantan Tengah - Nono Wardoyo didampingi Kasubbid Penmas Humas Polda Kalimantan Tengah – Murianto, di balai wartawan polda kalteng, kamis, 18 februari 2021 siang. Dalam pengungkapan ini, Dirresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol. Nono wardoyo mengatakan dari hasil penyidikan dan pengembangan petugas polda kalteng dan polres jajaran periode januari dan februari berhasil menyita kurang lebih dua ratus gram sabu yang telah diamankan petugas beserta pelaku peredaran narkoba di tiga wilayah kalimantan tengah. Diantaranya Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur, Kecamatan Bukit Batu Kota Palangka Raya, dan Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas. Dari para pelaku di 3 wilayah tersebut, tiga orang diantaranya berinisial H.U, S.L dan A.A diringkus di Kabupaten Kotawaringin Timur dengan sitaan barang bukti dua ratus tiga koma enam gram jenis sabu. Kota palangkaraya, tiga pelaku berinisial J.A, H.R dan F.H dengan sitaan sembilan koma tujuh tiga gram sabu dan dua pelaku berinisial A.T dan A.K dari Gunung Mas, petugas menyita barang bukti narkotika dengan berat empat puluh tujuh koma tujuh puluh gram sabu. Dari ketiga wilayah tersebut petugas menyita dua ratus tujuh belas koma depalan puluh enam gram sabu dengan barang bukti lainnya berupa uang puluhan juta rupiah, handphone, klip plastik dan barang bukti lainnya. Nono menambahkan dari tiga wilayah tersebut satu diantaranya pengembangan napi lapas yang sebelumnya telah diamankan. Jaringan tersebut diduga masih erat kaitannya dengan oknum napi. Meski sudah menjalani masa hukuman, namun oknum napi tersebut masih memiliki kurir yang dapat dikendalikan dari dalam lapas.  Atas perbuatan para pelaku tindak pidana narkotika dikenakan pasal 114 dan 112 tentang undang-undang narkotika dengan ancaman dua puluh tahun penjara dan hukum mati.

 

(SAW)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments