P. Raya

Informasi melalui TikTok, Dirjen Dukcapil Jadi Pelopor Layanan Kependudukan

PALANGKA RAYA - Direktorat Jendral Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Prof. Zudan Arif Fakrulloh melakukan langkah cerdas memanfaatkan aplikasi TikTok untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Dirjen Dukcapil menjadi pelopor jajaran birokrasi yang mengedukasi pelayanan publik khususnya layanan administrasi kependudukan. Lewat akun TikTok-nya @zudanariffakrulloh, Dirjen Zudan berinteraksi langsung menjawab berbagai permasalahan Adminduk yang ditanyakan netizen. Melalui aplikasi TikTok yang hits di kalangan generasi milenial ini, Dirjen Zudan ingin mengedukasi masyarakat agar paham perkembangan terbaru di Ditjen Dukcapil. Misalnya, soal pemangkasan persyaratan dan penyederhanaan layanan. Tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW untuk mengurus dokumen kependudukan. Menurut Dirjen Zudan, konten TikTok sengaja dibuat sebagai jawaban langsung atas permasalahan yang dihadapi kaum milenial. Bahkan secara pro aktif, dalam salah satu konten Dirjen Zudan langsung mengedukasi netizen bahwa surat surat seperti kartu keluarga, akta kelahiran akta kematian dan lain lain sekarang sudah berupa file yang dapat dicetak sendiri oleh masyarakat. Pada konten lainnya, Dirjen Zudan secara langsung mengajak masyarakat untuk ikut bersama-sama  memberantas calo dan pungutan liar yang mungkin masih ada di Dinas Dukcapil. Untuk itu dirinya mengajak masyarakat melaporkan bila melihat ada praktek pungli dan calo di Dinas Dukcapil Prof. Zudan juga menambahkan bahwa ia ingin sekali layanan admiduk menjadi lebih baik, lebih cepat dan transparan. Pungli bisa diberantas dan juga menghimbau agar segera melaporkan ke Halo Dukcapil nomor 1500537 bila ada petugas Dukcapil yang meminta uang atau Petugas yang memperlambat serta mempersulit layanan. Hingga pada saat ini konten dengan viewer terbanyak yakni 2,7 juta, 212 ribu like dan 8.783 komentar, Dirjen Zudan membahas pertanyaan salah satu netizen terkait foto ktp elektronik.

 

 

(HR)

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments