Kotawaringin Timur- Surat Izin operasional hiburan masyarakat dan industri kreatif di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) telah di keluarkan oleh Bupati Kotim Supian Hadi, hal itu dilakukan guna mendukung pemulihan perekonomian masyarakat.
“Izin operasional sudah di keluarkan dan diedarkan, pelaku usaha sudah bisa membuka kembali tempat hiburan dan industri kreatif,” ucap Bupati Kotim Supian Hadi. Sabtu (24/10/2020).
Supian Hadi menjelaskan, Pemerintah Daerah mengeluarkan izin tersebut bertujuan untuk mengembalikan nadi perekonomian di Kotim. “Tempat hiburan dan industri harus menerapkan protokol kesehatan dan jika ada yang melanggar, maka akan dikenakan PerBup” tegas bupati.
“Ada 4 poin dalam surat izin tersebut yaitu, pertama membuka kembali tempat hiburan seperti rumah musik, bioskop serta tempat hiburan anak, Kedua wajib mengikuti protokol kesehatan, ketiga tim pengawas Satgas Covid-19 harus melakukan pengawasan dan keempat apabila ada pelaku usaha yang melanggar tersebut tim Satgas Covid-19 melapor pelaksana kegiatan kepada Bupati Kotim.
(PUT/MB)
0 Comments