PALANGKA RAYA - Rapat paripurna DPRD Kalteng dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalteng Faridawaty Darland Atjeh, serta diikuti oleh sejumlah anggota dewan serta sejumlah pimpinan SOPD lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng secara virtual.
“Kami menyampaikan ucapan terimakasih kepada gubernur dalam hal ini wakil gubernur yang telah memberikan jawaban atas saran dan pertanyaan masing-masing fraksi pada rapat paripurna sebelumnya,” ucap Faridawaty.
Adapun rapat paripurna kali ini mendengarkan jawaban gubernur berkaitan dengan pertanyaan masing-masing fraksi terhadap tiga buah raperda yakni raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah di Provinsi Kalteng tahun 2022.
Wagub menyampaikan tanggapan, penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi pendukung Dewan terkait Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan suatu kebutuhan bagi Pemerintah Daerah, sehingga ada payung hukum yang jelas bagi Perangkat Daerah dalam hal pengelolaan keuangan daerah, ketika melaksanakan tugas pokok dan fungsinya,” ucap Edy.
Selanjutnya, terkait dengan Raperda Pembentukan Dana Cadangan Untuk Pilkada 2024, Pemprov mempunyai harapan yang sama, yaitu semoga dengan ditetapkannya Raperda ini menjadi Perda, nantinya pelaksanaan Pesta Demokrasi di Tahun 2024 akan sukses. Pada kesempatan ini juga, Edy menyampaikan bahwa akan ada perubahan penyesuaian terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan ini, terkait dengan besaran maupun tahapan pencadangannya.
“Ini kami lakukan setelah mendapatkan data yang baru dari lembaga pelaksanaan Pemilu, sehingga perlu ada penyesuaian terhadap besaran Dana Cadangan Pilkada yang akan kita bahas bersama. Pada saat tahapan pembahasan akan kami serahkan ralat beserta perbaikan, dengan menyesuaikan data terbaru yang kami terima”, jelasnya.
Selanjutnya tentang Raperda Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah, pihaknya mengucapkan terima kasih atas dukungan terhadap Raperda ini. Dengan adanya perda ini nantinya, segala program maupun kegiatan bisa direncanakan dan laksanakan sesuai dengan tujuan yang termasuk dalam Perda ini.
“Segala sarana prasarana maupun SDM dalam rangka Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah dapat kita wujudkan melalui program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dalam Perda ini,” tutupnya.
(Deddi)
0 Comments