P. Raya

Kalteng Perketat Pelaku Perjalanan Udara

PALANGKA RAYA – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Kalimantan Tengah (Kalteng) Falery Tuwan mengatakan, sejak Hari Senin 7 Februari 2022, Tim Terpadu Satgas Covid-19 sudah melakukan pengetatan terhadap pelaku perjalanan melalui jalur udara. 

Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/07/Satgas Covid-19 tanggal 4 Februari 2022 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

“Pengetatan terhadap pelaku perjalanan ini sebagai upaya menekan penyebaran virus Covid-19 varian omicron yang sudah masuk ke beberapa wilayah di Indonesia, hal ini tidak menutup kemungkinan wilayah Kalteng juga,” ujarnya, Jumat 11 Februari 2022. 

Lanjut Falery menambahkan pada pengambilan sampel secara acak beberapa waktu lalu menggunakan swan antigen terdapat dua orang penumpang yang positif. Selanjutnya pada hari Rabu 9 Februari 2022 kembali dilakukan pengambilan sampel menggunakan tes antigen Tim Satgas kembali mendapati dua orang penumpang positif. 

Pada Poin (d) Surat Edaran yang dimaksud disebutkan, meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari Pulau Jawa dengan cara melakukan tes di pintu-pintu kedatangan di bandara, pelabuhan, terminal, dan pos perbatasan,” tutupnya.

(Deddi)

 

You can share this post!

0 Comments

Leave Comments