KAPUAS - Masa kampanye pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, telah dimulai. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu setempat, Iswahyudi Wibowo mengharapkan pasangan calon dapat melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Masa kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dilaksanakan dari tanggal 25 September sampai 23 Nopember 2023. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengatakan setiap pasangan calon maupun tim dan relawan yang akan melakukan kegiatan yang terkait untuk mensosialisasikan pasangan calon, wajib disertai dengan surat tanda terima pemberitahuan atau sttp kampanye.
Kemudian larangan-larangan dalam kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur ,Bupati Dan Wakil Bupati, Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Adapun salah satu larangannya tidak menfaatkan kegiatan kemasyarakatan seperti acara perkawinan, maulid nabi, kaagamaan dan acara yasinan sebagai ajang kampanye. Tetapi kata Ishawudi Wibowo, pada prinsifnya kalau menghadiri kegiatan masyarakat kalau itu bukan kampanye dengan tidak membawa atribut sebagai pasangan calon, seperti nomor urut, spanduk, kaos dan sebagainya.
(Irfansyah)
0 Comments